MEKANISME REMBUK RW

E. Mekanisme

1. Lurah
a. Menetapkan tim pendamping Rembuk RW yang terdiri dari aparatur kelurahan              maksimal 7 (tujuh) orang;
b. Menetapkan jadwal acara penyelenggaraan Rembuk RW;
c. Memantau dan melaporkan pelaksanaan Rembuk RW ke  Kanppeko/Kanppekab;
d. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan input hasil Rembuk RW.

2. Ketua RW

a. Menginformasikan hasil Musrenbang tahun 2013 kepada masyarakat;
b. Membentuk Tim Penyelenggara Rembuk RW dengan susunan sebagai berikut :

1) Ketua : Ketua RW
2) Wakil Ketua : LMK
3) Sekretaris : Sekretaris RW
4) Anggota : Para pengurus RW
c. Tim Penyelenggara melaksanakan tugas sebagai berikut:
1) Mendistribusikan form identifikasi masalah tingkat RT kepada Ketua RT;
2) Mengumpulkan form identifikasi masalah tingkat RT; dan
3) Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkandalam penyelenggaraan                  Rembuk RW misalnyaruangan, ATK, papan tulis, alat pengeras suara, dll.
d. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan PPMK dan PNPMtahun 2013;
e. Berkoordinasi dalam penyusunan kegiatan yang akan dibiayai dalam program               PPMK, KJK PEMK dan PNPM tahun 2014;
f. Memimpin Rembuk RW;
Proses pembahasan Rembuk RW adalah sebagai berikut :
1) Menetapkan nama/nomenklatur, lokasi, volume, satuan, dan anggaran kegiatan          dari setiap kegiatan yangdiusulkan;
2) Membahas usulan hasil Rembuk RW tahun 2013 yang  belum terakomodir serta            usulan baru yang disampaikanoleh masing-masing RT dan peserta Rembuk RW              untukmenjadi prioritas;
3) Menentukan prioritas terhadap usulan kegiatan dengan kriteria :
• Merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak baik bersifat sosial,                ekonomi, dan fisik lingkungan.

• Merupakan kegiatan yang terpadu dalam satukesatuan sistem/tidak parsial atau terpencar, contoh:

usulan kegiatan fisik perbaikan saluran air di RT1, RT5, RT7 dan RT10, saluran ini merupakan satu kesatuan jaringan; dan
• Merupakan kegiatan penanganan darurat bencana (seperti penyediaan alat-alat masak, tenda, lampuemergency, dll) bagi wilayah yang termasuk dalam
Peta Rawan Bencana sesuai kewenangan SKPD/UKPD terkait.
4) Menetapkan Perwakilan RW untuk mengikuti pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
g.  Menetapkan hasil Rembuk RW sesuai kesepakatan peserta;
h.  Menandatangani Berita Acara Rembuk RW;
i.   Merekapitulasi hasil Rembuk RW dalam form yang telah disediakan                                      (Form5, dan6);
j.   Mendokumentasikan pelaksanaan Rembuk RW sesuai dengan alat dokumentasi             yang tersedia;
k . Mengumumkan hasil Rembuk RW di papan pengumuman Kantor Sekretariat RW;
l.   Melaksanakan Rembuk RW sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; dan
m. Menyampaikan dokumen hasil pelaksanaan Rembuk RW ke kelurahan paling                  lambat tanggal 13 Januari 2014 yang terdiri dari :
• Daftar Hadir (Form 1);
• Berita Acara Rembuk RW tahun 2014 (Form 2);
• Data Identifikasi Permasalahan Tingkat RT (Form 3);
• 10 (sepuluh) usulan kegiatan untuk diusulkan ke Kelurahan (form 4);
• 5 (lima) usulan kegiatan untuk diusulkan ke Kecamatan (form 5);

• 3 (tiga) usulan kegiatan untuk diusulkan ke tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi           (Form 6); dan
• Data/Informasi Pendukung RW (form 7).
3. Ketua RT
Menyampaikan usulan permasalahan dan solusinya dari hasil musyawarah tingkat RT, sebagai bahan pembahasan RembukRW (sesuai Form. 3).
4. Tim Pendamping Rembuk RW
a. Mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Kanppeko/Kab;dan
b. Mendampingi pelaksanaan Rembuk RW (maksimal 3RW/orang) dan menyebutkan      RW yang didampingi masingmasing tim dengan ruang lingkup sebagai berikut :
1) Membantu merumuskan usulan masyarakat sesuaipermasalahan (menerjemahkan      bahasa usulanmasyarakat menjadi nomenklatur kegiatan) dan menentukan urutan
prioritas usulan kegiatan;
2) Membantu masyarakat dalam menentukan volume,satuan, dan estimasi anggaran;      dan
3) Membantu mengarahkan usulan masyarakat sesuai kewenangan SKPD/UKPD.
F. Peserta
Peserta Rembuk RW melibatkan unsur–unsur :
1. Ketua dan Pengurus RT;
2. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tingkat RW;
3. Tokoh masyarakat/agama//unsur masyarakat (Guru, Dosen, Dokter, TNI/POLRI,        pengurus PKK, Karang Taruna, Ormas/ LSM, majelis ta’lim Orsospol dsb);
4. Keterwakilan perempuan, termasuk anggota TP PKK RW; dan
5. Forum Anak.

 

FORM UNTUK REMBUK RW DAPAT DIKLIK  DIBAWAH INI:

FORM1 REMBUK RW /ABSENSI

FORM2 REMBUK RW/BERITA ACARA

FORM3 REMBUK RW/INDENTIFIKASI PERMASALAHAN TINGKAT RT

FORM4 REMBUK RW/10 USULAN KEGIATAN UNTUK PENGUATAN KELURAHAN

FORM5 REMBUK RW/5 USULAN KEGIATAN UNTUK PENGUATAN KECAMATAN

FORM6 REMBUK RW/3 USULAN KEGIATAN  UNTUK KOTA /KABUPATEN DAN PROVINSI

FORM7 REMBUK RW/DATA PENDUKUNG REMBUK RW

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar