MAKSUD DAN TUJUAN REBUK RW

Maksud dan Tujuan

Maksud : Menginventarisasi permasalahan riil yang terjadi di lingkungan RW serta meminta masukan dan solusi, yang selanjutnya dibahas dalam Musrenbang

Tujuan :

1. Menetapkan maksimal 10 (sepuluh) urutan kegiatan prioritas usulan hasil Rembuk RW untuk diusulkan dalam anggaran penguatan kelurahan;

2. Menetapkan maksimal 5 (lima) urutan kegiatan prioritas untuk diusulkan dalam anggaran penguatan kecamatan;

3. Menetapkan maksimal 3 (tiga) urutan kegiatan prioritas untuk diusulkan ke tingkat kota/kabupaten dan provinsi;dan

4. Menetapkan perwakilan RW untuk mengikuti Musrenbang Kelurahan.

C. Masukan (Bahan Rembuk RW)

Dokumen yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Rembuk RW adalah :
1. Panduan Rembuk RW;

2. Data usulan kegiatan hasil Musrenbang tahun 2013;

3. Permasalahan dan solusi masalah/kegiatan dari tingkat RT;

4. Usulan masyarakat yang disampaikan kepada Lurah;
5. Data/Informasi Pokok RW
a. Data Pengurus RT dan RW (Nama, alamat dan nomortelepon);
b. Data Penduduk (jumlah KK, jumlah Balita, jumlah ibu hamil, jumlah total penduduk, jumlah lansia, jumlah anak putus sekolah dst);
c. Data Jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) per RW yangdisiapkan Lurah; dan
d. Peta sebaran usulan kegiatan RW;
6. Harga satuan perencanan kegiatan fisik;
7. Foto lokasi dan atau sarana dan prasarana yang rusak; dan
8. Usulan masyarakat hasil Rembuk Kota.
D. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Rembuk RW dijadwalkan pada tanggal 2 s.d 12 Januari 2014. Input usulan hasil Rembuk RW dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 15 Januari 2014.

 

FORM UNTUK REMBUK RW DAPAT DIKLIK  DIBAWAH INI:

FORM1 REMBUK RW /ABSENSI

FORM2 REMBUK RW/BERITA ACARA

FORM3 REMBUK RW/INDENTIFIKASI PERMASALAHAN TINGKAT RT

FORM4 REMBUK RW/10 USULAN KEGIATAN UNTUK PENGUATAN KELURAHAN

FORM5 REMBUK RW/5 USULAN KEGIATAN UNTUK PENGUATAN KECAMATAN

FORM6 REMBUK RW/3 USULAN KEGIATAN  UNTUK KOTA /KABUPATEN DAN PROVINSI

FORM7 REMBUK RW/DATA PENDUKUNG REMBUK RW

Tinggalkan komentar